Sprouting seed, adalah istilah yang digunakan untuk
menggambarkan atau menjelaskan suatu keadaan bahwa benih (berupa biji) telah
pengalami pertumbuhan awal menjadi tanaman muda. Dalam bahasa Indonesia "sprout"
berarti kecambah, sedangkan "sprouting" diterjemahkan menjadi “tumbuh” atau dalam
bahasa Jawa berarti “tukul”. Maka sprouting seed dapat diartikan menjadi benih
(biji) yang tumbuh. Batasan kata sprout sendiri mengacu pada keadaan biji mulai
dari pecahnya biji dan keluar calon akar (radikula/radicle) hingga menjadi
tanaman muda dengan pertumbuhan daun lembaga (kotiledon) dan berakhir pada fase
pertumbuhan tunas (berupa batang primer dan atau tunas daun) yang muncul di
antara daun lembaga (pada dikotil). Dengan munculnya tunas tersebut maka miniatur tanaman ini
tidak lagi disebut sprout (kecambah) tetapi disebut dengan bibit.
Istilah sprout sendiri sebelumnya jarang digunakan di
bidang pertanian. Saya sering mendengar istilah ini malah dari forum-forum
bertema pertanian dalam media sosial. Saat saya masih belajar di pertanian,
istilah ini pun jarang terdengar (dulu, entah kalau sekarang). Untuk menggambarkan
kondisi seperti penjelasan di atas,
dalam ranah akademik biasa dikenal dengan istilah germinasi. Germinasi sendiri
berasal dari istilah bahasa Inggris “germinate” yang artinya “berkecambah” atau
“mulai tumbuh”. Germinasi juga digunakan untuk menggambarkan istilah “germination”
yang artinya “pengecambahan” atau bisa diartikan sebagai upaya untuk
menumbuhkan benih menjadi tanaman baru. Dalam lingkup yang lebih spesifik
(misalnya orang-orang yang berkecimpung di bidang perbenihan), istilah
germinasi biasa digunakan untuk menggambarkan daya tumbuh atau daya kecambah benih
dalam suatu lot (kumpulan benih). Istilah “daya tumbuh” yang biasanya diuji
melalui kemampuan benih untuk berkecambah ini digunakan untuk menggambarkan
persentase benih yang berkecambah dalam suatu kumpulan benih.
Baik istilah “sprout” maupun “germinasi” sebenarnya bisa
digunakan untuk menggambarkan suatu hal yang sama yaitu kondisi benih
berkecambah, walaupun esensinya berbeda yang mana “sprout” menggambarkan kondisi
benih berkecambah tanpa memperhitungkan jumlah/persentase perkecambahannya,
sedangkan “germinasi” menggambarkan kondisi benih berkecambah dengan memperhitungkan
persentase benih berkecambah pada sejumlah benih. Oleh karena itu, dalam bidang
perbenihan istilah “sprout” memang tidak biasa digunakan, karena istilah ini
kurang mewakili untuk membahasakan perkecambahan benih kaitannya dengan besaran
daya tumbuh benih.
Menurut standar pengujian benih, kecambah benih dapat
digolongkan menjadi kecambah normal dan abnormal. Yang mana, banyaknya kecambah
normal dapat merepresentasikan daya tumbuh suatu kumpulan benih, sedangkan
kecambah abnormal sebaliknya. Dalam kenyataan di lapangan kecambah normal dapat
digunakan sebagai bibit tanaman sedangkan kecambah abnormal dapat disisihkan
dan dibuang.
Sebelum mengakhiri tulisan ini saya akan meringkaskan
kriteria kecambah benih (sprout seed) normal dan abnormal sebagai berikut:
Kriteria kecambah
normal
- Kecambah utuh, yaitu kecambah dengan semua bagian-bagiannya berkembang baik, lengkap (proporsional) dan sehat
- Kecambah dengan cacat ringan pada struktur/bagian pokoknya, tapi bagian lainnya menunjukkan perkembangan normal seperti perkembangan kecambah utuh
- Kecambah point 1 & 2 dengan infeksi sekunder, yaitu kecambah yang terinfeksi oleh cendawan/bakteri dari sumber lain, selain benih inang/benih itu sendiri
Kriteria
kecambah abnormal
- Kecambah rusak, yaitu kecambah yang struktur/bagian pokoknya hilang/rusak parah
- Kecambah dengan struktur/bagian pokok berubah bentuk/tidak proporsioinal, pertumbuhan lemah/mengalami gangguan fisiologis (misal etiolasi)
- Kecambah busuk, salah satu struktur pokok/utama terkena penyakit/busuk akibat infeksi primer (infeksi oleh patogen yang terinfestasi dalam benih) sehingga menghambat pertumbuhan normal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar